Beranda | Artikel
Bekerja Kepada Non Muslim
Selasa, 1 April 2014

Bekerja kepada orang non muslim itu ada dua kategori:

Pertama, bekerja dengan bentuk mengabdi atau melayani, ini hukumnya haram karena hal ini menyebabkan berkuasanya non muslim atas seorang muslim dan menyebabkan hinanya seorang muslim di hadapan orang kafir.

Kedua, sedangkan bentuk pekerjaan yang tidak bersifat melayani seperti membangunkan rumah untuk non muslim atau semisalnya, hukumnya diperbolehkan karena pekerjaan semacam ini tidak mengandung unsur hinanya seorang muslim di hadapan orang kafir.

عَنْ مَسْرُوقٍ حَدَّثَنَا خَبَّابٌ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً قَيْنًا فَعَمِلْتُ لِلْعَاصِ بْنِ وَائِلٍ فَاجْتَمَعَ لِى عِنْدَهُ فَأَتَيْتُهُ أَتَقَاضَاهُ فَقَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ أَقْضِيكَ حَتَّى تَكْفُرَ بِمُحَمَّدٍ

Dari Masruq, Khabab –seorang shahabat Nabi- bercerita, “Aku adalah seorang pandai besi. Aku pernah bekerja untuk kepentingan Al ‘Ash bin Wail. Suatu ketika aku mendatanginya dan menagihnya. Jawabnya, “Demi Allah, aku tidak mau membayarnya sampai engkau kafir dengan Muhammad.” (HR Bukhari no. 2275).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَصَابَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَصَاصَةٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا فَخَرَجَ يَلْتَمِسُ عَمَلاً يُصِيبُ فِيهِ شَيْئًا لِيُقيت بِهِ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَتَى بُسْتَانًا لِرَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ فَاسْتَقَى لَهُ سَبْعَةَ عَشَرَ دَلْوًا كُلُّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ فَخَيَّرَهُ الْيَهُودِىُّ مِنْ تَمْرِهِ سَبْعَ عَشَرَةَ عَجْوَةً فَجَاءَ بِهَا إِلَى نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Dari Ibnu Abbas, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami kelaparan. Berita mengenai hal ini sampai ke telinga Ali. Ali pun lantas mencari pekerjaan sehingga bisa mendapatkan upah yang bisa dipergunakan untuk menolong Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ali mendatangi kebun milik seorang Yahudi. Orang Yahudi pemilik kebun itu meminta Ali untuk menimbakan air untuknya sebanyak 17 ember, setiap ember upahnya adalah satu butir kurma. Orang Yahudi tersebut meminta Ali untuk memilih 17 butir kurma Ajwah. Kurma-kurma tersebut Ali bawakan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ibnu Majah no. 2446, dinilai dhaif jiddan oleh al Albani).

Jadi pekerjaan semisal ini hukumnya boleh seperti halnya jual beli dengan non muslim yang tidak mengandung unsur menghinakan seorang muslim.

Al Qarafi al Maliki dalam kitabnya Al Furuq mengatakan,

وكذلك لا يكون المسلم عندهم خادما ولا أجيرا يؤمر عليه وينهى

“Seorang muslim tidak menjadi pelayan (baca: babu) bagi orang kafir, tidak boleh pula menjadi pekerja (baca: PRT) yang diperintah dan dilarang seenaknya oleh non muslim.”

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2778-bekerja-kepada-non-1474.html